“Aturannya sudah ada mengatur soal kewajiban seluruh masyarakat agar ikut layanan BPJS,” kata Anggota DJSN Ahmad Ansyori di Balikpapan, Jumat, 14 Agustus 2015.
Ansyori mengatakan negara berhak mencabut layanan publik perusahaan maupun perseorangan yang belum terdaftar dalam layanan BPJS. Layanan publik yang akan dicabut adalah pemberian SIM, SKKB, IMB, izin usaha, dan paspor.
Baca Juga : Kenapa Sih Bendera Kita Merah Putih, Tidak Merah Hijau? Ini Alasannya
BPJS sudah menargetkan aturan tegas ini sudah bisa direalisasikan penuh pada 2019. Saat ini ada sejumlah daerah yang mulai memberlakukan aturan tegas sanksi, yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. "Beberapa daerah mulai melaksanakan aturan tegas dan berkomitmen melaksanakan aturan BPJS,” ujar Ansyori.
Dewan Jaminan Sosial Nasional sudah menjalin koordinasi lintas instansi guna merealisasikan implementasi sanksi pencabutan layanan publik masyarakat. Instansi yang sudah berkomitmen mendukung adalah kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah. “Bahkan kalau perlu nanti gubernurnya akan menerbitkan surat keputusan soal kewajiban keikutsertaan dalam layanan BPJS,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur Usriansyah mengatakan pihaknya komitmen mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemprov Kaltim berniat mengevaluasi izin usaha perusahaan dan izin kerja warga asing yang belum memanfaatkan layanan BPJS.
Baca Juga : Pelecehan Jilbab Pada Acara Agustusan
“Kalau belum menjadi anggota BPJS, izin usaha dan izin kerja asing akan dievaluasi kembali. Karena untuk penerbitannya harus mendapatkan rekomendasi dari kami,” ia menegaskan
Usriansyah menyatakan hampir seluruh perusahaan di Kaltim sudah memanfaatkan layanan jasa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun sektor informal memang belum memiliki kesadaran akan arti penting BPJS.
Sumber
Bagaiman menurut Anda?
Belum ada tanggapan untuk "Tidak Ikut BPJS, Rakyat Tidak Bisa Buat SIM, SKKB, IMB, Izin Usaha, dan Paspor"
Post a Comment