Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun


Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mulai bulan ini semua kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai wajib menggunakan rupiah, bagi yang melanggar siap-siap dibui maksimal 1 tahun.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan kewajiban tersebut juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbit 31 Maret 2015 lalu.

Eko menegaskan BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta bagi yang kedapatan masih menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi dalam negeri secara tunai. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2015 mendatang.

"Kalau pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar. BI juga bisa membekukan penggunaan lalu lintas pembayarannya," ujar Eko di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6).

Selain dua aturan tersebut penggunaan rupiah juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mata Uang. Selain itu ada UU lain yaitu Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), UU Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 juga menegaskan penetapan tarif layanan dengan menggunakan rupiah,” jelasnya.

Eko menyebutkan, di dalam ketentuan umum seluruh aturan tersebut kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial. Siapapun individu yang berada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan juga wajib menggunakan rupiah.

“BI juga mewajibkan pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dengan dua mata uang. Jadi harus satu, baik harga, biaya jasa, sewa menyewa tarif, itu pakai rupiah," katanya.

Ketentuan Pengecualian

Namun dalam mengimplementasikan aturan wajib rupiah tersebut, BI mengecualikan proyek-proyek infrastruktur strategis di sektor transportasi, sanitasi, jalan, telekomunikasi, pengairan, ketenagalistrikan, air minum, dan migas asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pertama, dinyatakan oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai proyek infrastruktur strategis. 

"Ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari K/L dan fotocopy perjanjian," ujarnya.

Kedua, memperoleh persetujuan dari BI untuk dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Dalam memberikan persetujuan tersebut, BI mempertimbangkan sumber pembiayaan proyek dan dampak proyek tersebut terhadap stabilitas ekonomi makro.


Sumber

Jangan Lupa Di Like & Share Ya!!!

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun"

Post a Comment