Jokowi Jamin Pasal Penghinaan Presiden Bukan tuk Bungkam Rakyat

Pada 4 Desember 2006 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
Melalui pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir. Tapi yang membuat publik kembali terkejut, pada pemerintahan Jokowi pasal tersebut kembali menguak dan telah diajukan kepada Komisi III DPR RI melalui Menkumham Yasonna Laoly.
Kendati demikian, seperti dilansir Republika, Presiden Jokowi menjamin dihidupkannya kembali pasal tersebut bukan untuk membungkam rakyat, Selasa (4/8).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pasal penghinaan presiden justru untuk melindungi mereka yang kerap mengkritisi pemerintah lewat cara yang baik demi kepentingan umum. Sebab, Presiden menilai, aturan yang ada saat ini hanya pasal karet yang bisa memidanakan semua pengkritik pemerintah, tergantung pada interpretasi aparat penegak hukum.
"Kalau saya lihat di situ sebetulnya justru untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet," ujarnya di Pelabuhan Kaliadem, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8).
Jokowi menegaskan, pasal penghinaan presiden merupakan bagian dari kontrol pemerintah. Sebab, bagaimanapun, presiden sebagai simbol negara harus tetap dihormati. Namun, pasal ini tidak lantas dijadikan alat untuk memidanakan siapa saja yang mengkritik pemerintah.
"Kalau saya, sejak walikota, jadi gubernur, jadi presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, sudah makanan sehari-hari. Kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Tapi sampai detik ini hal tersebut kan tidak saya lakukan," ucap Jokowi.
Ketika pernyataan Jokowi yang menjamin bahwa pasal penghinaan presiden bukan untuk bungkam rakyat sampai beritanya di jejaring sosial, ragam komentar pun menghampiri. Bagaimana dengan komentar Anda?

Jangan Cuma Dilihat Dong, Di Komen Juga Ya!!!

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Jokowi Jamin Pasal Penghinaan Presiden Bukan tuk Bungkam Rakyat"

Post a Comment